Kamis, 29 Desember 2011

Dampak Kebebasan Pers Indonesia terhadap Karakter Bangsa


Menurut data terbaru yang dikeluarkan Freedom House tahun 2010 terkait dengan kebebasan pers di dunia, tampaknya Indonesia tercatat sebagai negara yang belum sepenuhnya memberi kebebasan terhadap pers, yaitu menduduki peringkat 108. Data ini dilansir saat peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Newseum Washington, DC.[1]
Indonesia sebagai negara paling demokratis seharusnya bisa menempatkan diri pada peringkat atas. Sebab dengan sistem demokratis, yakni dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, menjadi peluang bagi Indonesia untuk memberi kebebasan sepenuhnya terhadap pers, namun hal ini tidak tercermin di Indonesia. Pers di Indonesia belum memiliki ruang untuk lebih berekspresi, karena pemerintah berupaya menekan pers. Hal ini terlihat dalam penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik terhadap wartawan dan penduduk, penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pembunuhan terhadap wartawan. Padahal seharusnya kasus yang berhubungan dengan wartawan tidak dibawa ke pengadilan, melainkan diselesaikan di Dewan Pers Nasional.
Namun, posisi yang diperoleh Indonesia dalam tingkat kebebasan pers, menduduki peringkat atas dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, seperti Malaysia, singapura, Thailand dan sebagainya, yang semua negara tersebut sangat tidak bebas terhadap pers. Dengan demikian, di Asia Tenggara, Indonesia adalah negara yang paling bebas dalam pers nya.
Di sisi lain, pada tahun 2009, ketika Indonesia menempati posisi ke-107 tentang kebebasan pers sedunia, dalam artian turun 1 peringkat dibandingkan tahun 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menilai pers Indonesia adalah yang paling bebas di kawasan Asia. Tidak seperti negara-negara lain di kawasan Asia, Presiden menilai tidak ada lagi aturan-aturan yang dapat mengekang kebebasan pers di Indonesia. Presiden menyatakan, di Indonesia tidak ada lagi sensor terhadap pemberitaan sehingga pers seharusnya dapat lebih leluasa dan adil dalam memberikan informasi guna mencerdaskan Bangsa.[2]
Menanggapi fakta di atas, penulis menilai jika pers Indonesia memang dalam koridor bebas. Hal ini tampak dari berita-berita yang dipublikasikan melalui media pers seperti televisi, surat kabar, internet dan sebagainya. Terkesan berita yang dimunculkan terkadang tampak memaksa untuk diterbitkan, seperti berita yang semestinya kurang penting, akan tetapi dibuat penting dengan meng-hiperbola-kan suatu kasus. Sehingga menjadikan kebebasan pers Indonesia memiliki sisi positif dan negatifnya. Antara lain sisi positif dari pers Indonesia adalah dapat menambah informasi baru dengan mudah meskipun tidak terjun melihat langsung peristiwa atau kasus yang terjadi. Sedangkan sisi negatifnya adalah apakah pers Indonesia telah berhasil mencerdaskan karakter Bangsa? Mengapa tindak kriminalitas semakin meningkat di Indonesia?
Akhir-akhir ini yang menjadi perbincangan hangat dalam komunitas pendidikan adalah bagaimana membangun karakter yang baik dalam diri anak didik. Pembangunan karakter sangat diperlukan guna mengurangi tindak kejahatan yang melibatkan pelajar. Misalnya, tawuran antar pelajar, tersangkut jaringan narkoba, atau melakukan tindak asusila. Keadaan seperti ini sungguh sangat memprihatinkan. Namun demikian, sejatinya tidak hanya lembaga yang bertanggung jawab menangani hal tersebut. Lingkungan juga memiliki peranan yang cukup besar dalam membentuk jati diri dan perilaku.[3]
Salah satu lingkungan siswa adalah keluarga, dimana dalam keluarga tersebut pembentukan karakter dimulai. Dalam keluarga, hendaknya orang tua dapat mengontrol anak, terutama dalam memfilter program televisi, memantau  aktivitas anak terhadap internet, dan mengamati bacaan anak (termasuk dalam surat kabar). Karena jika diamati lebih dalam, pers adalah menjadi salah satu faktor penyebab terpuruknya moral Bangsa dewasa ini. Bagaimana tidak, sebut saja kasus video porno Ariel-Luna yang beredar di berbagai media, baik televisi, surat kabar maupun internet. Dengan beredarnya video tersebut melalui media pers, maka dengan cepat kita mendengar berita terkait kasus para pelajar yang melakukan tindak asusila dengan melakukan adegan intim layaknya suami istri, merekamnya, lantas mengedarkannya melalui internet. Ketika para pelajar tersebut ditanya perihal alasan mengapa melakukan tindakan tersebut, jawabnya adalah karena terinspirasi dengan video Ariel-Luna, yang memang selalu ditayangkan baik melalui TV maupun surat kabar. Inilah yang menjadi bukti dengan adanya kebebasan pers di Indonesia dapat mempengaruhi kemerosotan karakter Bangsa. Hendaknya meskipun diberlakukan aturan yang memberi kebebasan pers, namun tetap menjaga kode etik dan bertanggung jawab terhadap pendidikan karakter Bangsa.
Dibalik sisi negatif yang dimunculkan, pers juga memiliki banyak sisi positif. Dalam media TV maupun surat kabar menyediakan berita-berita yang memang patut untuk diketahui masyarakat Indonesia. Pers sebagai sumber informasi yang mudah di dapat. Jika kita lihat di TV, salah satu program yang bermanfaat adalah yang memperbincangkan seputar masalah politik, pendidikan, dan kesehatan yang disalurkan melalui berbagai stasiun televisi. Misalnya saja di “TV One” dan “Metro TV” yang menyediakan program tersebut. Hal ini menimbulkan efek yang bagus terhadap Bangsa, dapat menambah wawasan secara langsung.
Selain pada media TV, pers dalam surat kabar juga memiliki sisi positif yaitu dengan mencantumkan berita yang layak dibaca dan yang memberikan informasi positif kepada para pembaca. Sebut saja dalam “Radar Malang”, dalam edisi tersebut menginformasikan jalan sehat bertema Dress Code Putih bersama Pakde Karwo dan Gus Ipul dalam rangka memperingati Tahun Baru Hijriyah 1433 H.[4] Hal  ini sebagai salah satu bukti bahwa pers juga peduli dengan kegiatan bertajuk keagamaan. Dan masih banyak lagi berita lain yang membawa pengaruh positif terhadap karakter Bangsa, namun tidak sedikit pula yang sebaliknya.
Menurut hemat penulis, alangkah baiknya dengan bebasnya pers di Indonesia, juga dibarengi dengan rasa tanggung jawab terhadap pembentukan karakter Bangsa. Berita yang bertajuk kriminalitas diminimalis, karena dirasa kurang memberi manfaat. Dan berita yang membawa informasi bagus terkait pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sebagainya lebih diperbanyak dalam mempublikasikan suatu berita. Pers harus pandai memilah berita yang layak atau tidak untuk diterbitkan atau ditayangkan. Karena pada intinya, pers memiliki dampak positif dan negatif terhadap pembentukan karakter Bangsa.


[1] http://www.voanews.com
[2] persindonesia.wordpress.com
[3] Akhmad Muhaimin Azzet, Urgensi Pendidikan Karakter di Indonesia, (Jogjakarta: ar-ruzz media, 2011), hlm. 13.
[4] Radar Malang, pada Minggu 13 November 2011, hlm. 29.

Rabu, 28 Desember 2011

hadd al-riddah dilihat dari sudut pandang HAM


            Al-Riddah atau apostasy (keluar dari agama Islam ke agama lain), sebagai salah satu tindak pidana, secara konseptual masih banyak menimbulkan kontroversi, hal ini berkaitan dengan sanksi bagi pelakunya yaitu hukuman mati. Kenyataan ini jelas menimbulkan keresahan jika dikaitkan dengan hak asasi manusia dan keberadaan Islam yang pada dasarnya amat menghormati agama lain dan juga tidak ada pemaksaan untuk memeluk suatu agama tertentu termasuk Islam. Sehingga dengan dimasukkanya riddah sebagai salah satu materi hukum pidana Islam dan sanksi pidana mati bagi pelakunya, dianggap oleh sebagian kalangan bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip dasar agama Islam. Mengkaji ulang masalah riddah adalah hal yang sangat mendesak untuk dilakukan. Sehingga dapat melahirkan suatu konsep hukum Islam yang dinamis tanpa harus mengorbankan shari>'ah (hukum Islam). Sebab adanya tuntutan realitas sosio-politik yang menghendaki pelaksanaan shari>'ah secara ka>ffah (menyeluruh atau umum). Pada satu sisi, menjunjung hak kebebasan beragama dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM) pada sisi lainnya. Penulis mencoba mengkaji ulang pendapat para fuqahā’ (‘ulama’ al-sa>biqi>n wa al-mu’a>s}iri>n) tentang hukum konversi agama (h}add al-riddah), terutama mengenai bentuk hukuman bagi seorang yang pindah agama (murtadd) pada masa kini, dengan mengacu pada hadith Rasulullah SAW: [من بدل دينه فاقتلوه]. Dengan dasar ini, penulis akan menyesuaikan pendapat para fuqahā’ tentang ada atau tidak adanya pelaksanaan hukuman mati dalam masalah konversi agama dengan mengacu hadith tersebut. Perlunya penelaahan kembali konsep riddah yang ada, jika riddah menjadi salah satu materi pembahasan hukum pidana Islam, keadaan ini jelas paradoks dengan wacana kebebasan beragama yang berkembang di tengah masyarakat muslim dewasa ini.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa konsep hukum riddah tetap berlaku dan dipertahankan, walaupun tidak secara konstitusional. Hukum riddah tidak bisa dihapus atau dipisahkan dari bagian h}udu>d maupun jina>ya>t (pidana), karena hal ini, merupakan wujud dari media dakwah Islam dalam mempertahankan kasatuan agama Islam dan keberadaannya.